Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam Podcast Cermati.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta untuk senantiasa mewaspadai modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan DJP telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta aparat penegak hukum (APH) dalam merespons maraknya modus penipuan ini. Namun, modus penipuan terus berkembang dan mitigasi paling awal ada di tangan wajib pajak sendiri.
"Yang pertama kali harus dilakukan adalah waspada. Lihat dulu, betul tidak alamat email-nya? Betul tidak pengirimnya?" ujar Dwi, Kamis (3/8/2023).
Dwi mengatakan domain yang digunakan DJP ketika menyampaikan email hanyalah pajak.go.id dan nomor telepon yang digunakan adalah 1500-200. Lebih lanjut, DJP juga tidak pernah mengirimkan informasi kepada wajib pajak menggunakan format android package kit (.apk).
"Apapun yang bentuknya .apk itu tidak mungkin. Kami tidak pernah bosan untuk selalu menginformasikan ini lewat media sosial kita," ujar Dwi.
Lebih lanjut, DJP juga tidak pernah meminta wajib pajak untuk membayar pajak terutang dengan cara mentransfer ke rekening pribadi. "Itu pasti tidak mungkin. Membayar pajak tidak mungkin ke rekening orang pribadi, pasti ke rekening negara. Kalau minta transfer itu pasti penipuan," ujar Dwi.
Sebelum membayar pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu melalui aplikasi e-billing. Kode billing diperlukan agar pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak langsung masuk ke rekening pemerintah.
"Kalaupun pakai SSP ya lewat bank dan itu ke rekening negara. Kalau lewat pos juga ke rekening negara. Jadi, tidak mungkin ke rekening pribadi. Langsung ke kas negara," ujar Dwi. (sap)