Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak bisa dibatalkan penerbitannya melalui aplikasi e-faktur. Pembatalan dilakukan untuk barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
Pembatalan faktur pajak ini harus didukung dengan bukti berupa dokumen yang menunjukkan bahwa transaksi telah dibatalkan. Namun, perlu dicatat bahwa pembatalan faktur pajak tidak bisa dibatalkan lagi oleh PKP.
"[Jika ingin membatalkan atas pembatalan yang telanjur dilakukan], silakan membuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut. Tanggal faktur pajak adalah tanggal saat faktur pajak dibuat," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (3/8/2023).
Namun, ada konsekuensi yang bakal diterima PKP dalam membuat faktur pajak baru. Hal ini diatur dalam Pasal 33 Peraturan Dirjen Pajak PER-3/PJ/2022.
Pertama, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat. Kedua, PKP dikenai sanksi administratif berupa denda 1% dari DPP.
Ketiga, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
CV M yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT N yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada 20 April 2022. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak adalah 20 Juli 2022.
Berdasarkan ketentuan PER-3/PJ/2022, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat karena dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, yakni setelah melewati 19 Juli 2022.
CV M kemudian dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (sap)