KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi Motor Listrik Bakal Dibuka untuk Umum, 1 KTP Dapat 1 Unit

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Juli 2023 | 17.17 WIB
Subsidi Motor Listrik Bakal Dibuka untuk Umum, 1 KTP Dapat 1 Unit

Siswa mencoba kendaraan bantuan dari Presiden Joko Widodo di SMKN 2 di Kabupaten Bengkulu Tengah,Provinsi Bengkulu, Sabtu (22/7/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menghapus sejumlah persyaratan bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan subsidi kendaraan motor listrik senilai Rp7 juta per unit. 

Keputusan tersebut diambil lantaran penyaluran subsidi motor listrik selama ini ternyata sepi peminat. Padahal, pemerintah sedang gencar mendorong penggunaan kendaraan listrik, termasuk motor listrik. 

"Tadinya kan itu hanya untuk UMKM. Tetapi ternyata dari target 200.000 [unit]), hanya 1 persen saja yang terealisasi," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (31/7/2023). 

Perluasan subsidi ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Nantinya, subsidi motor listrik senilai Rp7 juta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dengan syarat 1 pemegang KTP mendapatkan jatah 1 unit motor listrik. 

"Kelihatannya ke depan akan dibuka untuk umum," kata Bahlil. 

Bahlil menambahkan, program bantuan subsidi kendaraan listrik ini bukan semata-mata meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan kendaraan, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem kendaraan yang ramah lingkungan. 

Senada dengan Bahlil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyebutkan bahwa pemberian insentif motor listrik akan dievaluasi karena sepi peminat. 

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) pada 31 Juli 2023, dari 200.000 unit kuota subsidi yang disiapkan, hanya 36 unit saja yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Salah satu penyebabnya, persyaratan yang dianggap cukup memberatkan. 

Ada 4 kriteria bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah. Keempatnya, adalah penerima bantuan subsidi upah (BSU), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Ke depannya, syarat penerima subsidi akan dihapus dan dibuka luas untuk masyarakat umum. 

"Nah ini aneh [penyalurannya rendah]. Untuk itu maka ada perubahan, mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan, seperti syarat untuk UMKM, terus yang 900 kwh, penerima bansos," kata Moeldoko. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.