Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Proses bisnis yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) ke depan menggunakan pendekatan kepatuhan berbasis risiko (risk-based compliance approach).
Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan mengatakan interaksi yang terjadi antara wajib pajak dan otoritas berbasis pada data. Jika kepatuhan wajib pajak sudah bagus, otoritas tidak akan masuk dalam proses bisnis lain seperti pemeriksaan.
“Bapak Ibu nanti hanya berinteraksi dengan kantor pajak berbasis data. Kalau bapak ibu compliance-nya bagus, tadi disampaikan pak dirjen tanggal 10, 15, akhir bulan [tenggat penyetoran pajak] enggak ada masalah, insyaallah aman,” ujarnya dalam sebuah sosialisasi yang digelar DJP, dikutip pada Rabu (19/7/2023).
Hal tersebut sejalan pula dengan upaya DJP untuk menjadi data driven organization. Dengan berbasis pada data, pegawai pajak juga tidak bisa serta merta melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pasalnya, DJP sudah membuat koridor wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan tiap tahunnya.
“Tidak serta merta setiap orang diperiksa. Pak dirjen pajak sekarang sudah membuat koridor siapa wajib pajak yang bisa diperiksa tahun ini. Hanya data wajib pajak yang mungkin perlu diklarifikasi. Data driven organization menjadi based salah satu milestone kita ke depan,” jelas Imam.
Berbagai upaya menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang masih berlangsung. Berbagai upaya tersebut didukung dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Simak pula ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’.
Pembaruan sistem ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 40/2018. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi sistem inti dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.
Sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan adanya sistem inti yang baru. Proses bisnis tersebut antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).
Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (kaw)