KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Harap Kebijakan DHE SDA Bisa Tekan Utang Luar Negeri

Muhamad Wildan
Sabtu, 15 Juli 2023 | 14.30 WIB
Pemerintah Harap Kebijakan DHE SDA Bisa Tekan Utang Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kurang tersedianya valuta asing di dalam negeri menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selama 3 bulan di dalam negeri.

Merujuk pada bagian penjelasan dari PP 36/2023, pemerintah berpandangan peningkatan ekspor SDA dalam beberapa tahun terakhir tidak berdampak signifikan terhadap ketersediaan valas. Hal ini tercermin dari peningkatan dana pihak ketiga valas perbankan yang terbatas.

"Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam, penguatan sumber pembiayaan dalam negeri dalam bentuk valas dan ketersediaan valas domestik melalui optimalisasi pemasukan dan pemanfaatan DHE SDA," tulis pemerintah dalam bagian penjelasan PP 36/2023, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Guna meningkatkan sumber pembiayaan valas dalam negeri diperlukan peningkatan pertumbuhan dana pihak ketiga valas. Harapannya, langkah ini dapat menjadi substitusi terhadap penarikan utang luar negeri.

Valas yang terkumpul di dalam negeri diharapkan dapat digunakan untuk membiayai program hilirisasi. Saat ini, hilirisasi masih didanai oleh utang luar negeri dan hanya berpusat pada industri hulu semata.

"Dalam rangka ... mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA ... perlu dilakukan penyempurnaan regulasi DHE SDA melalui pengaturan kembali DHE SDA," tulis pemerintah.

PP 36/2023 bakal berlaku mulai 1 Agustus 2023. Sejak tanggal tersebut, eksportir harus DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara.

Pengawasan atas kepatuhan eksportir terhadap ketentuan DHE SDA dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama BI dan OJK. Eksportir yang terbukti melanggar ketentuan PP 36/2023 akan dikenai sanksi penghentian layanan ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.