Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mewaspadai dampak penurunan harga komoditas global terhadap penerimaan pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tren harga komoditas yang termoderasi diperkirakan bakal berefek pada kemampuan korporasi menyetorkan pajak. Oleh karena itu, kondisi tersebut juga dikhawatirkan bakal menekan setoran pajak penghasilan (PPh) badan.
"Karena komoditas ini pasti pelaku usaha di sektor komoditas akan melakukan penyesuaian pembayaran angsuran PPh Pasal 25," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).
Suryo mengatakan penurunan harga komoditas global memang tidak dapat dihindari bakal berdampak pada penerimaan pajak. DJP pun bakal terus memonitor pergerakan harga komoditas global serta dampaknya pada setoran PPh badan.
Hingga Mei 2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp830,29 triliun atau setara 48,33% dari target Rp1.718 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 17,7% (year on year/yoy), memang tidak sekuat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang mampu tumbuh 53,5% (yoy).
Khusus PPh badan, realisasinya mengalami pertumbuhan sebesar 24,8%. Pertumbuhan tersebut juga tidak sekuat periode yang sama 2022, ketika tumbuh hingga 127,5%.
PPh badan memiliki kontribusi terbesar, yakni mencapai 28,7% terhadap total penerimaan pajak hingga Mei 2023, sehingga kinerjanya perlu terus diawasi.
"Ini akan terus kami monitor pergerakan dari harga komoditas yang memberikan dampak pada pajak penghasilan, dan kami akan perhitungkan perkiraan penerimaan pajak tahun 2023 karena adanya moderasi harga komoditas itu," ujar Suryo.