Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19. Dengan demikian, Indonesia kini masuk ke masa endemi Covid-19. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (21/6/2023).Â
Jokowi menyampaikan pencabutan status pandemi mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil. Kedua, hasil survei yang menunjukkan bahwa 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.Â
"Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19. Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023. Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi. Dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status public health emergency of international concern atas Covid-19.Â
Meski tak lagi pandemi, Jokowi tetap meminta masyarakat berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat dalam keseharian.Â
Dengan beralihnya status penyebaran Covid-19 ke endemi, Jokowi berharap perekonomian nasional bisa terus membaik. Setelah ini, dia berharap mobilitas masyarakat makin meningkat dan mendorong kualitas sosial ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Melalui surat edaran itu, pemerintah resmi mencabut kewajiban bagi masyarakat untuk mengenakan masker. Masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker sepanjang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Masyarakat juga dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua. Hal ini berlaku terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19. (sap)