Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan informasi mengenai pelaporan SPT Masa PPN sehubungan dengan adanya cuti bersama Iduladha.
Melalui unggahan di media sosial, DJP mengatakan sesuai dengan Pasal 11 PMK 243/2014, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PMK tersebut, jika batas akhir bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilu, atau cuti bersama secara nasional.
“Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu 3 Juli 2023,” tulis DJP, Rabu (21/6/2023).
Seperti diketahui, pemerintah menambah periode cuti bersama libur Iduladha menjadi 3 hari, yakni 28-30 Juni 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Men-PANRB No. 624/2023, No. 2/2023, dan No.2/2023.
Melalui keputusan bersama yang diteken pada 16 Juni 2023 tersebut, libur Iduladha ditetapkan pada Kamis, 29 Juni 2023. Kemudian, cuti bersama ditetapkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023. Dengan demikian, 30 Juni 2023 menjadi hari libur sesuai dengan Pasal 12 PMK 243/2014.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP mengatur denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya masing-masing senilai Rp500.000 dan Rp100.000.
Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Simak dalam Pasal 7 UU KUP. (kaw)