PENGADILAN PAJAK

Original Intent Pembuat UU Pengadilan Pajak Disorot Dalam Putusan MK

Muhamad Wildan
Sabtu, 27 Mei 2023 | 07.30 WIB
Original Intent Pembuat UU Pengadilan Pajak Disorot Dalam Putusan MK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Para pembentuk UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, yakni pemerintah dan DPR, sesungguhnya sama-sama memiliki niat (original intent) untuk secara bertahap mengalihkan seluruh pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA).

Terungkap dalam dokumen Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, RUU Pengadilan Pajak sesungguhnya memuat pasal yang mengamanatkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ke MA secara bertahap.

"Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan dialihkan ke Mahkamah Agung secara bertahap," bunyi Pasal 5 ayat (3) RUU Pengadilan Pajak sebagaimana dikutip dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Ketika membahas UU 14/2002 bersama DPR, pemerintah sendiri menyatakan bahwa peralihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 5 tahun. Pemerintah berargumen jangka waktu tersebut diperlukan untuk mempersiapkan kebutuhan SDM.

Dengan demikian, pemerintah sesungguhnya memiliki political will untuk menyerahkan urusan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan pajak kepada MA. Dari sisi DPR, beberapa fraksi berpandangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan perlu dialihkan ke MA dalam waktu maksimal 3 tahun atau bahkan cukup 1 tahun saja.

Terlepas dari niat para pembentuk UU 14/2002 tersebut, hingga saat ini ternyata pengalihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ke MA tak kunjung terwujud.

Berkaca dari bukti historis tersebut, MK pun pada akhirnya berpandangan sistem peradilan satu atap atau one roof system perlu diwujudkan di Pengadilan Pajak dengan mengalihkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dari Kemenkeu ke MA.

"Adanya bukti RUU tersebut semakin meyakinkan Mahkamah bahwa sesungguhnya sudah terdapat niat dari pembentuk undang-undang untuk secara ideal meletakkan seluruh pembinaan Pengadilan Pajak secara bertahap ke dalam satu atap yaitu di bawah MA," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan pengalihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak ke dalam 1 atap di bawah MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

"Sejak putusan atas perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan (stakeholder) segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA dimaksud," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.