PMK 48/2023

PKP Bukan Pedagang Emas, Perhiasan Non-Emas Tak Kena PPN 1,1 Persen

Muhamad Wildan
Minggu, 14 Mei 2023 | 15.30 WIB
PKP Bukan Pedagang Emas, Perhiasan Non-Emas Tak Kena PPN 1,1 Persen

Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). Menurut pedagang, penjualan perhiasan emas menjelang Lebaran meningkat 90 persen dibandingkan tahun lalu serta diprediksi akan terus mengalami kenaikan pada H-2 Lebaran. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya tidak dikenai PPN sebesar 1,1% berdasarkan PMK 48/2023 apabila pihak yang melakukan penyerahan bukan pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan atau pedagang emas perhiasan.

Dengan demikian, penyerahan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya oleh PKP yang tidak memperdagangkan emas perhiasan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan umum, yaitu sebesar 11%.

"Kalau dia hanya menjual permata saja, tidak pernah ada emasnya, itu memang wilayah lain. Jadi, tidak termasuk dalam skema ini [PMK 48/2023]," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Dia menuturkan pemungutan PPN 1,1% atas penyerahan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya oleh PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan dirancang untuk mempermudah PKP tersebut melaksanakan kewajiban pemungutan PPN.

"Selain menjual emas perhiasannya sendiri, tetapi juga perhiasan yang bukan emas, ya sudah perlakuannya disamakan saja. Ini untuk memberikan kemudahan dari sisi subjeknya," ujarnya.

Perlu dicatat, selain terutang PPN, penjualan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya juga terutang PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. PPh Pasal 22 harus dipungut pada saat penjualan dan bersifat tidak final.

PPh Pasal 22 atas penjualan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya tidak dikenakan atas penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM, dan wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22.

PMK 48/2023 telah diundangkan pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.