KEPATUHAN PAJAK

Masih Ada Waktu Lapor SPT PPh Badan, DJP Pastikan Asistensi Gratis

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 April 2023 | 13.45 WIB
Masih Ada Waktu Lapor SPT PPh Badan, DJP Pastikan Asistensi Gratis

Sejumlah wajib pajak antre untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan masih punya waktu 4 hari untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 2022. Perlu diingat, tenggat pelaporan SPT PPh badan adalah 30 April 2023. Kendati bertepatan dengan tanggal merah, deadline pelaporan SPT PPh badan dipastikan tidak mengalami pengunduran. 

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak bisa meminta bantuan atau asistensi kepada kantor pajak apabila menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan. 

"Semua pelayanan perpajakan yang diberikan gratis alias bebas biaya," sebut DJP dalam unggahannya di media sosial, Rabu (26/4/2023). 

Asistensi pengisian SPT Tahunan PPh badan bisa didapatkan wajib pajak melalui pelayanan tatap muka di kantor pajak. Perlu diketahui, pelayanan tatap muka oleh DJP dan seluruh unit vertikalnya di daerah kembali diberikan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Layanan tersebut sempat libur selama periode cuti bersama Lebaran, 19-25 April 2023.

Khusus pada Sabtu dan Minggu, 29-30 April 2023, pelayanan perpajakan akan diberikan secara online oleh DJP melalui saluran komunikasi nontatap muka seperti Kring Pajak 1500200 dan live chat DJP Online di pajak.go.id.

Masing-masing KPP atau unit kerja lain di bawah DJP juga bisa memberikan pelayanan nontatap muka. Saluran komunikasi nontatap muka oleh masing-masing unit kerja bisa dicek pada tautan pajak.go.id/unit-kerja.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online melalui e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

Meski demikian, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan melalui fitur e-PSPT di DJP Online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.