Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Mulai 1 Mei 2023, penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan resmi dikenai PPN sebesar 1,1% atau 10% dari tarif PPN yang berlaku secara umum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2023, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) dilaksanakan sepenuhnya oleh kreditur.
"Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pinjaman atas dasar hukum gadai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan sektor keuangan," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 41/2023, dikutip pada Senin (24/4/2023).
Contoh kasus:
Bank A memberikan kredit kepada Tuan Oscar dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Arwana Nomor 35, Kota Solo.
Namun, Tuan Oscar dinyatakan wanprestasi dan aset berupa tanah dan bangunan tersebut diambil oleh Bank A. Pada 1 Juli 2023, agunan dijual kepada Tuan Adhi dengan harga jual senilai Rp1 miliar.
Berdasarkan informasi ini, Bank A selaku pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penjualan kepada Tuan Adhi pada 1 Juli 2023. Adapun PPN yang dipungut adalah senilai Rp11 juta atau 1,1% dari harga jual.
Bank A harus membuat faktur pajak yang memuat informasi mengenai nomor dan tanggal dokumen tagihan atas penjualan agunan, nama dan NPWP Bank A, nama dan NPWP/NIK Tuan Oscar selaku debitur, nama dan NPWP/NIK Tuan Adhi selaku pembeli agunan, uraian mengenai tanah dan bangunan beserta alamat dan luasnya, DPP, dan PPN yang dipungut.
Bank A harus menyetorkan PPN senilai Rp11 juta paling lambat pada 31 Agustus 2023. Pemungutan PPN juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN paling lambat pada 31 Agustus 2023.
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh Bank A. Dalam hal Tuan Adhi selaku pembeli agunan adalah PKP maka PPN dalam faktur pajak dapat dikreditkan. (rig)