Pemusnahan barang penindakan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.
BELAWAN, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memusnahkan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan. Kali ini giliran Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara yang memusnahkan beragam barang dengan nilai total Rp1,2 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya menyampaikan pemusnahan ini dilakukan untuk menumbuhkan efek jera bagi para pelaku impor ilegal.
"Setelah ini, tugas kami meningkatkan pengawasan dengan melakukan penindakan melalui jalur distribusi perbatasan Indonesia, juga untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif impor ilegal terhadap ekonomi negara," kata Parjiya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Barang yang dimusnahankan merupakan hasil penindakan kepabeanan tahun 2020 sampai 2022 yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,268 miliar, dengan perincian berupa ballpress (pakaian dan sepatu bekas) sebanyak 634 bal dan rempah-rempah/obat-obatan herbal sebanyak 15 kantong.
Parjiya menegaskan bahwa barang-barang tersebut ditindak karena telah melanggar ketentuan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
Bea Cukai, imbuh Parjiya, bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan termasuk di perbatasan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan upaya penyelundupan barang yang dilarang dan dibatasi dapat ditekan serta penerimaan negara dapat terlindungi. (sap)