Ilustrasi. (foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap dana hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tetap berada di Indonesia meskipun holding period berakhir. Harapan DJP ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (8/10/2019).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan holding period untuk dana yang direpatriasi ada 3 tahun. Perhitungan 3 tahun ini didasarkan pada realisasi pemindahan dana tersebut dari luar negeri ke Tanah Air.
Dana atau aset yang sudah melewati holding period bisa dipindah ke manapun, baik di dalam maupun luar negeri. Meskipun akan tergantung pada iklim investasi, Hestu berharap dana tersebut tetap bisa ditempatkan atau diinvestasikan di Indonesia.
“Instrumen investasi mungkin perlu diperdalam. [Untuk perbaikan iklim] investasi sektor riil memerlukan berbagai pembenahan seperti perizinan, kepemilikan tanah, dan ketenagakerjaan,” katanya.
Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta (repatriasi) untuk amnesti pajak periode I dan II adalah 31 Desember 2016. Dengan patokan tersebut, holding period untuk harta yang direpatriasi pada periode tersebut adalah 31 Desember 2019 atau bisa sebelum itu.
Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak period I dan II senilai Rp3.460,80 triliun. Dari jumlah tersebut, harta repatriasi tercatat senilai Rp114,16 triliun.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti kinerja penerimaan pajak jelang akhir tahun ini. Estimasi shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada 2019 dipastikan akan melebar karena perlambatan setoran masih terjadi.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Belum lama ini, Kementerian Keuangan mengaku akan bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan bauran kebijakan yang dapat tetap menarik pemilik dana repatriasi dalam kebijakan tax amnesty.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan koordinasi akan insentif dilakukan menjelang berakhirnya holding period dana repatriasi pada akhir tahun ini. Bauran kebijakan antar-otoritas, menurutnya, akan diambil agar dana yang sudah diinvestasikan tetap betah di dalam negeri.
“Kami bersama sama BI dan OJK nanti akan lihat apa-apa yang bisa dilakukan,” katanya.
Harian Kontan memberitakan realisasi penerimaan pajak hingga 7 Oktober 2019 sebesar Rp912 triliun atau baru 57,8% dari target APBN senilai Rp1.577,56 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka tersebut tercatat tumbuh negatif 0,31%.
Beberapa ekonom dan pengamat menyebut performa tersebut realisasi penerimaan pajak pada tahun ini diakibatkan situasi perekonomian yang lesu. Pada saat yang bersamaan, kecepatan pemberian insentif justru lebih kencang dibandingkan setoran, termasuk dari sumber-sumber penerimaan baru.
BI memaparkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2019 senilai US$124,3 miliar, turun dibandingkan akhir Agustus 2019 senilai US$126,4 miliar. Penurunan cadangan devisa terutama dipengaruhi oleh kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah dan berkurangnya penempatan valas perbankan di BI.
Beberapa ekonom memperkirakan penurunan cadangan devisa ini akan berlanjut. Hal ini dipengaruhi oleh perang dagang Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa, proses impeachment pemerintahan AS dan ketidakstabilan geopolitik Timur Tengah. Hal tersebut berisiko melemahkan nilai tukar rupiah yang pada gilirannya berdampak pada cadangan devisa. (kaw)