KINERJA SEMESTER I/2019

PNBP Masih Tumbuh Double Digit, Apa Pendorongnya?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Juli 2019 | 11.17 WIB
PNBP Masih Tumbuh Double Digit, Apa Pendorongnya?

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Kekayaan negara yang dipisahkan (KND) mendorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada semester I/2019. Hal ini terjadi ditengah pelemahan ekonomi yang ditandai dengan penurunan harga komoditas.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti memaparkan hingga tanggal 30 Juni 2019, realisasi PNBP mencapai Rp209,08 triliun atau 55,27% dari APBN tahun 2019. Capaian ini tumbuh 18,24% dibandingkan periode yang sama tahun 2018 sebesar Rp176,83 triliun.

“Kekayaan negara yang dipisahkan berkontribusi paling besar yaitu Rp68,68 triliun, yang merupakan 150,65% dari target APBN 2019,” katanya dalam siaran pers, Jumat (19/7/2019).

Realisasi penerimaan dari KND tersebut tercatat meningkat signifikan, yaitu 93,33% dari realisasi pada periode yang sama pada tahun lalu yang hanya mencapai Rp35,58 triliun.

Peningkatan tersebut, lanjut Nufransa, terutama disebabkan adanya pendapatan dari Sisa Surplus Bank Indonesia pada Mei 2019 sebesar Rp30,00 triliun dan setoran dividen yang terealisasi pada Mei dan Juni 2019, yang masing-masing senilai Rp2,76 triliun dan Rp35,87 triliun.

Di sisi lain, realisasi penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) pada semester I/2019 ditopang oleh kenaikan pendapatan dari pertambangan panas bumi yang mencapai Rp1,03 triliun atau naik 366,3% dari periode yang sama tahun lalu.

Sektor lain yang menyumbang kinerja positif adalah PNBP Lainnya dan Pendapatan BLU. Realisasi penerimaan PNBP Lainnya mencapai Rp48,42 triliun atau 51,48% dari target APBN tahun 2019. Nilai itu tumbuh sebesar 6,48% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pendapatan BLU tercatat senilai Rp21,25 triliun atau mencapai 44,38% dari target. Kinerja itu mencatatkan kenaikan 2,55% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp20,72 triliun. Hal ini disebabkan oleh bertambahnya Satker PNBP yang berubah menjadi BLU, terutama pada Kemenristekdikti dan Kemenkes.

Nufransa mengatakan Undang-Undang No.9/2018 tentang PNBP memberi kewenangan menteri keuangan selaku pengelola fiskal untuk menetapkan target PNBP – termasuk dari pengelolaan KND –u ntuk penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penetapan target PNBP dari pengelolaan KND yang rasional menjadi tantangan tersendiri. Apalagi, pada saat ini, terdapat beberapa BUMN yang menjalani proses holding. Dampak proses holding terhadap PNBP dari Pengelolaan KND perlu dianalisis lebih mendalam.

“Fluktuasi harga komoditas khususnya minyak, gas dan batubara serta adanya penugasan pemerintah juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam menetapkan target PNBP.” Imbuhnya.

Dengan adanya pengaturan dari sisi regulasi tersebut, sambung Nufransa, diharapkan ada perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola yang mampu mengoptimalkan PNBP yang berasal dari pengelolaan KND di masa mendatang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.