KEBIJAKAN FISKAL

Asosiasi Sebut Cukai Plastik Berisiko Gerus Setoran Pajak, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Juli 2019 | 18.00 WIB
Asosiasi Sebut Cukai Plastik Berisiko Gerus Setoran Pajak, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk memungut cukai atas kantong plastik mendapat resistensi dari pelaku usaha.  Setoran pajak disebut akan tergerus dengan penerapan kebijakan ini.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan target penerimaan cukai plastik yang dipatok sebesar Rp500 miliar tidak sebanding dengan risiko hilangnya penerimaan pajak dari industri plastik.

Pengendalian konsumsi dinilai akan menggerus laba perusahaan. Hal ini akan berdampak pada berkurangnya setoran perusahaan ke kas negara. Menurutnya, setoran PPN dan PPh badan berpotensi tergerus jika cukai kantong plastik jadi diterapkan pemerintah.

“Kalau target cukai [plastik] hanya Rp500 miliar kemudian potensi kehilangan PPN dan PPh lebih besar. Hitungan awal itu sekitar Rp1,5 triliun per tahunnya [setoran pajak yang berkurang],” katanya kepada DDTCNews, Rabu (10/7/2019).

Oleh karena itu, Fajar meminta Kemenkeu untuk berhitung ulang terkait implementasi cukai kantong plastik. Alih-alih menggenjot penerimaan, kebijakan tersebut berpotensi menggerus penerimaan pajak dari kacamata industri.

Selain itu, pemberian insentif fiskal untuk industri plastik yang ramah lingkungan juga perlu dikaji ulang. Pasalnya, kapasitas produksi industri kantong plastik ramah lingkungan tergolong kecil. Dengan demikian, butuh waktu panjang untuk menggantikan kantong plastik konvensional dalam memenuhi permintaan pasar.

“Kemudian kantong plastik ramah lingkungan sekarang secara jumlah tidak bisa menggantikan plastik konvensional karena biaya produksinya lebih mahal dari plastik konvensional. Saat ini plastik ramah lingkungan baru mampu memenuhi 10% dari total demand,” ungkapnya.

Seperti diketahui, otoritas fiskal berencana menambah barang kena cukai (BKC) baru berupa kantong plastik. Rencananya, cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilo gram kantong plastik. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.