PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Dirjen Bea Cukai: Tidak Cukup Hanya Fokus di Instrumen Tarif

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Mei 2019 | 17.35 WIB
Dirjen Bea Cukai: Tidak Cukup Hanya Fokus di Instrumen Tarif

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat memberikan sambutan dalam pencanangan kampanye 'Gempur Rokok Ilegal' di Kantor Pusat DJBC. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memulai kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menindak peredaran rokok ilegal, baik melalui pendekatan administrasi pajak maupun kebijakan.

Kampanye dicanangkan dalam acara yang digelar di Kantor Pusat DJBC, Kamis (23/5/2019). Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan jika tingkat peredaran rokok ilegal masih tinggi, penggunaan instrument tarif saja tidak cukup.

“Tidak cukup kita hanya fokus di instrumen tarif. Harus ada kombinasi dengan penegakan hukum, yaitu lewat penindakan rokok ilegal,” tegas Heru, seperti dikutip dari laman resmi DJBC.

Secara administrasi, pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum (law enforcement), memonitor produksi, dan melakukan lisensi (licensing). Dari sisi kebijakan, pemerintah terus mengharmonisasi tarif, menutup legal loopholes, dan memperluas kampanye anti rokok ilegal melalui pendidikan.

Pada 2018, tingkat peredaran rokok ilegal sebanyak 7%. Tahun ini, sambung Heru, pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal mampu ditekan hingga level 3%. Pengawasan yang efektif melalui aksi ‘Gempur Rokok Ilegal’ diharapkan mampu mendorong keparuhan pengguna jasa di bidang cukai yang akhirnya menurunkan persentase rokok ilegal.

Kampanye tersebut, lanjutnya, juga menjadi bukti keseriusan DJBC dalam penegakan hukum di bidang cukai, sekaligus memberi keadilan bagi para pengusaha rokok yang sudah taat terhadap aturan selama ini. Dengan demikian, persaingan menjadi adil.

“Usaha yang legal kami perhatikan. Jangan dibuat susah, semuanya harus mudah, karena legal itu mudah. Yang ilegal kita ajak agar patuhi aturan. Persaingan jadi fair karena pasar diisi barang-barang yang legal,” jelas Heru.

Kasubdit Humas BJBC Deni Surjantoro menjelaskan kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ membutuhkan dukungan dan komitmen dari asosiasi industri rokok, pemerintah daerah, serta masyarakat umum. Kampanye dilakukan melalui penyebaran dan pemasangan materi di unit vertikal DJBC serta jaringan distribusi anggota asosiasi industri, sekaligus pemerintah setempat.

Perwakilan Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (GAPRI) Willem mengaku siap untuk mendukung kampanye tersebut. Penindakan rokok ilegal, menurutnya, bukan hanya sebagai ‘obat penurun panas’, melainkan juga langkah strategis yang memang diperlukan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.