Kepala Bekraf Triawan Munaf dalam 'Penyerahan Sertifikat HKI Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif Secara Simbolis', Senin (8/4/2019).
JAKARTA, DDTCNews – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) belum menjadi agenda prioritas bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Oleh karena itu, asistensi dari pemangku kepentingan masih diperlukan dunia usaha. Agenda tersebut menjadi program penting bagi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan sepanjang periode 2016-2018, Bekraf telah memfasilitasi 5.671 pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kemenkumham. Sebagian besar fasilitas diberikan kepada kelompok usaha mikro dan kecil.
“Fasilitas pemberian sosialisasi dan fasilitasi HKI dari Bekraf kepada Kemenkumham sudah dilakukan di 80 kota dalam 34 provinsi. Sebagian besar bantuan teknis dan finansial khususnya untuk skala ekonomi kecil dan mikro,” katanya, Senin (8/4/2019).
Hasil kerja Bekraf dalam dua tahun tersebut dinilainya belum cukup. Pasalnya, jumlah pelaku usaha yang melek atas hak paten atau mereknya masih terbilang minim.
Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan total pebisnis kreatif yang mengantongi HKI baru 11,05% dari 8,2 juta pelaku usaha. Jumlah ini tergolong minim. Padahal, kontribusi ekonomi kreatif setiap tahunnya menyentuh Rp1.105 triliun.
Triawan menekankan pentingnya HKI sebagai modal utama pelaku ekonomi kreatif. Aspek ini diperlukan agar mampu bersaing dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi.
"HKI merupakan inti dari ekonomi kreatif. Namun, banyak produk ekonomi kreatif yang diperdagangkan tanpa mengacu itu,” paparnya. (kaw)