Penangkapan Kow Siu Seng alias Susein Koputra di Pontianak. (Foto: Kapuspenkum)
JAKARTA,DDTCNews—Tim Gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil menangkap buronan perkara tidak pidana perpajakan atas nama terpidana Kow Siu Seng alias Susein Koputra.
Penangkapan Susein dilakukan di Jalan Gajah Mada, Gang Gajahmada V Nomor 34 B, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/2/2019). Kejaksaan Agung menyebut Susein sebagai terpidana yang licin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pontianak, terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 tahun penjara,” ungkap keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Selasa (12/2/2019).
Ia menambahkan Susein diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih Rp20 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 tanggal 29 Oktober 2018, penahanan terpidana tersebut mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang ini telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009. Putusan Mahkamah Agung terhadap pemilik Pemilik PD Panca Motor tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018.
Sebelumnya, Susein telah disidik oleh Kanwil Pajak Kalimantan Barat. Diduga, ia memanipulasi data SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan SPT masa. Data yang dimasukkan dalam kedua SPT itu tidak benar. Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh Kanwil Pajak Kalbar.
Ketika sudah lengkap berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejari Pontianak untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri. Pada Selasa 23 Januari 2018, Kejari Pontianak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tersebut.
Modus Susein adalah melakukan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2009 dan 2010 serta SPT masa PPN masa Januari- Desember 2009 dan 2010 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.