Ilustrasi logo DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan memfokuskan strategi pada tiga area kerja untuk mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Apalagi, target penerimaan pada tahun politik ini dipatok tumbuh sekitar 20% dari realisasi tahun lalu.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ketiga area tersebut berhubungan erat dengan proses bisnis. Dengan demikian, otoritas berharap akan ada peningkatan kepatuhan dari wajib pajak.
“Untuk DJP, pada intinya kita bekerja di tiga area, yaitu penguatan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (4/1/2019).
Pada area pelayanan, lanjut Hestu, otoritas pajak akan berkutat pada tiga kegiatan, yakni pertama, simplifikasi registrasi wajib pajak baru dan perluasan tempat pemberian pelayanan. Kedua, kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan restitusi. Ketiga, perluasan cakupan layanan e-filing.
Dalam area penegakan hukum, DJP berkomitmen untuk menjalankan law enforcement secara berkeadilan. Otoritas akan meningkatkan mutu pemeriksaan melalui perbaikan tata kelola yang ada di dalamnya.
Sementara itu, untuk area pengawasan kepatuhan, DJP akan mengoptimalkan penggunaan data automatic exchange of information (AEoI) dan akses informasi keuangan secara penuh. Sejalan dengan hal tersebut, otoritas akan melakukan ekstensifikasi dan peningkatan pengawasan pascaimplementasi tax amnesty.
“Kami juga akan menangani UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah] secara end-to end melalui pendekatan Business Development Services (BDS),” terang Hestu.
Selain itu, masih dalam area pengawasan kepatuhan, DJP akan meningkatkan sinergitas program antara DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Otoritas juga akan melakukan pembenahan basis data perpajakan dan perbaikan sistem pengelolaan wajib pajak berbasis data yang akurat.
“Sehingga dapat memimalkan sengketa di masa depan. Kami akan menguatkan penerapan pengawasan wajib pajak berbasis risiko melalui compliance risk management (CRM),” imbuhnya. (kaw)