Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - Instagram Sri Mulyani)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan perbaikan pelayanan terutama percepatan pencairan restitusi menyusul dinaikkannya tarif pajak penghasilan pasal 22 dari 1.147 komoditas.
Hal ini dijanjikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, penggunaan instrumen pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dikarenakan jenis pajak ini bisa dikreditkan oleh wajib pajak (WP).
“Jadi sekarang, kami akan memperbaiki pelayanan, di mana Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak akan mempercepat restitusi pajaknya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/9/2018).
Pelayanan yang berhubungan dengan eskpor-impor akan terus ditingkatkan oleh Ditjen Bea dan Cukai Bersama Ditjen Pajak. Dalam kontes impor, Otoritas Fiskal akan mengetahui jumlah importir, arus barang impor, beserta peruntukan barang impor.
Selain itu, penggunaan instrument PPh pasal 22 diharapkan mampu mendorong terjadinya equal playing field.Artinya, pihak-pihak yang selama ini belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus mulai patuh dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan langkah yang diambil pemerintah sudah sangat terukur. Meskipun efek pada perekonomian tidak terhindarkan, Sri Mulyani memproyeksi momentum pertumbuhan ekonomi masih akan terjaga. (kaw)