JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis data terabru penerimaan negara dari sektor pajak. Hingga Mei 2018, tercatat setoran pajak mencapai 34,02% dari target dalam APBN yang sebesar Rp1.424 triliun.
Penerimaan pajak pada Januari hingga Mei tercatat Rp484,5 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 14,3% dari periode yang sama tahun lalu.
"Pertumbuhan ini ditopang oleh pertumbuhan PPh non migas yang mencapai 14,20% dan PPN yang tumbuh 16,00%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pres APBNKita, Senin (25/6).
Pertumbuhan penerimaan pajak 2018 masih ditopang oleh jenis-jenis penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas impor dan produksi. Kinerja positif beberapa jenis pajak utama, seperti PPh Pasal 21, PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor memberikan sinyal positif peningkatan aktivitas ekonomi setidaknya dari perspektif penerimaan pajak.
"Tren peningkatan penerimaan dari jenis pajak tersebut sebagai refleksi berkembangnya kegiatan ekonomi," paparnya.
Khusus untuk bulan Mei 2018, pertumbuhan penerimaan pajak secara year-on-year (yoy) tumbuh hingga 28,38% atau lebih tinggi dibandingkan Mei 2017 yang tumbuh 7,40%.
Pertumbuhan penerimaan pajak pada Mei 2018 terutama berasal dari jenis-jenis pajak yang erat kaitannya dengan aktivitas perekonomian, seperti PPh Pasal 21 (tumbuh 15,5%), PPh Pasal 22 impor (tumbuh 34,74%), PPN impor (tumbuh 25,62%), PPN dalam negeri (tumbuh 20,08%), dan PPh final (tumbuh 17,37%).
Sementara itu, angsuran bulanan PPh badan (PPh Pasal 25 badan) meningkat signifikan pada Mei 2018 dengan realisasi mencapai Rp16,3 triliun atau tumbuh 26,97% (yoy). Kinerja positif penerimaan pajak juga tercermin dari penerimaan sektor usaha utama seperti industri pengolahan dan perdagangan yang tumbuh positif, berturut- turut tumbuh 15,40% dan 31,43%.
Sejalan dengan pertumbuhan PPh Pasal 29 badan, secara keseluruhan penerimaan pajak dari sektor pertambangan tumbuh 85,15% (yoy) atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu (tumbuh 28,29%). (Amu)