KEBIJAKAN KEUANGAN

BI Ancang-Ancang Relaksasi Aturan Kredit Perumahan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 Mei 2018 | 08.46 WIB
BI Ancang-Ancang Relaksasi Aturan Kredit Perumahan

JAKARTA, DDTCNews - Depresiasi nilai tukar rupiah membuat Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin. Kebijakan ini dinilai akan menggerus pertumbuhan ekonomi karena melambatnya penyaluran kredit.

Karena itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akan mengeluarkan sejumlah instrumen makro prudensial di sektor perumahan, sehingga kenaikan suku bunga tidak berdampak signifikan pada penyaluran kredit perbankan.

Dia mengatakan BI akan melakukan relaksasi terhadap agunan atau loan-to-value-ratio (LTV) perumahan. Besarannya akan dilihat dari ke dalam penyaluran kredit dan sektor keuangan.

"Relaksasi pada sektor perumahan. Kami lihat fokus pada selama ini ke dalam penyaluran kredit dan sektor keuangan, juga mengenai berapa banyak yang bisa diberi," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/5).

Melalui relaksasi aturan di sektor perumahan diharapkan dapat mendorong angka pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut dilakukan karena sektor ini memiliki andil besar terhadap perekonomian.

"Sektor perumahan selama ini menjadi leading sektor perekonomian dibandingkan yang lainnya. Nah itu yang men-drive dan ini yang akan dilakukan, relaksasi makro prudendial pada sektor perumahan itu leading sector. Kalau bagus Insya Allah ekonomi juga baik," jelasnya.

Guna merealisasikan hal ini, BI akan melakukan koordinasi lebih erat dengan stakeholder terkait. Seperti Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Selama ini kredit perumahan dan pembiayaan perumahan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan itu kemudian diatur lebih rinci dalam Surat Edaran BI Nomor 18/19/DKMP tanggal 6 September 2016.

Surat edaran itu mengatur bahwa kredit properti atau pinjaman properti indent diperbolehkan hingga urutan fasilitas kedua dan dengan pencairan kredit atau pembiayaan secara bertahap. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.