INSENTIF PAJAK

PMK Tax Holiday Terbit, Industri Bisa Ajukan Diskon PPh Badan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 April 2018 | 08.39 WIB
PMK Tax Holiday Terbit, Industri Bisa Ajukan Diskon PPh Badan

JAKARTA, DDTCNews - Insentif fiskal berupa pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan alias tax holiday resmi berlaku dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Insentif tax holiday ini merupakan salah satu instrumen untuk menggenjot investasi di dalam negeri.

Seperti yang diketahui, insentif pajak sebelumnya tidak menarik minat pelaku usaha karena tidak adanya kepastian dalam pemberian fasilitas pengurangan beban pajak. Kini, melalui PMK 35 ini, faktor kepastian menjadi landasan utama pemberian insentif.

"Sekarang kita buat tax holiday itu lebih menjamin kepastian. Jika sebelumnya pemberian berdasarkan skala 10 sampai 100 sekarang kita sudah tentukan diawal berdasarkan jumlah penanaman modal," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Senin (2/4).

Dalam beleid ini di Pasal 2 ayat 1-3 diatur mengenai pengurangan PPh Badan yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Pertama, industri yang menanamkan modal Rp500 miliar sampai Rp1 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun. Kedua, untuk penanaman modal baru Rp1-5 triliun mendapatkan tax holiday selama 7 tahun. 

Ketiga, untuk penanaman modal Rp5-15 triliun mendapatkan tax holiday selama 10 tahun. Keempat, untuk penanaman modal baru Rp15-30 triliun mendapatkan tax holiday selama 15 tahun dan kategori kelima untuk penanaman modal baru diatas Rp30 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

Masih di Pasal 2, pada ayat 4 juga diatur terkait masa transisi pasca berakhirnya fasilitas insentif pajak. Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa setelah jangka waktu berakhir, maka diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh Badan sebesar 50%.

Untuk dapat menikmati fasilitas ini, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) wajib pajak dapat menyampaikan pengurangan PPh Badan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum saat mulai berproduksi komersial atas penanaman modal baru. Kemudian akan permohonan tersebut akan dibahas lintas kementerian terkait pemenuhan kriteria pemberian insentif pajak.

Selain itu, proses keputusan pemberian insentif juga dipercepat menjadi 5 hari. Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa keputusan atas usulan pengurangan PPh Badan harus diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah usulan pengurangan beban pajak diterima secara lengkap dan benar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.