KEMUDAHAN BERUSAHA

Ekonom: Insentif Pajak Saja Tak Cukup untuk Dongkrak Investasi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 April 2018 | 17.33 WIB
Ekonom: Insentif Pajak Saja Tak Cukup untuk Dongkrak Investasi

JAKARTA, DDTCNews - Paket insentif fiskal dirilis pemerintah untuk menggenjot ekonomi nasional lebih cepat. Paket kebijakan berupa tax holiday, tax allowance, percepatan restitusi pajak dan pengembangan kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) jadi andalan untuk meningkatkan investasi.

Namun, hal tersebut dirasa belum cukup. Pasalnya, kebijakan itu dianggap belum menyentuh inti persoalan soal datarnya laju investasi Indonesia dibanding negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati. Menurutnya, ketika pemerintah pusat sudah memberikan kemudahan namun kerap kali batu sandungan terjadi di daerah.

"Yang diperlukan saat ini adalah kemudahan dalam memulai usaha, ini bagian penting dari ease of doing business (EoDB).Dibanyak daerah tidak banyak perubahan terkait kemudahan berusaha ini," katanya dalam diskusi Iluni UI, Selasa (3/4).

Oleh karena itu, menurut Enny, pemerintah perlu mencermati perizinan di daerah untuk melancarkan investasi. Hal ini penting agar kue pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati secara merata. Selain itu, menjadi alat untuk berkompetisi di kawasan ASEAN dalam hal menarik investasi.

"Selama ini tawaran tax holiday di Indonesia tidak semenarik di negara ASEAN lain seperti Vietnam ketika mengajukan perizinan bisa langsung mendapat kepastian terkait tax holiday," terangnya.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang telah ditentukan. Selain itu, setelah jangka waktu insentif berakhir, diberikan tambahan waktu dua tahun sebagai masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50%, serta untuk selanjutnya dikenakan tarif normal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.