JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap RUU Pertembakauan bisa lebih menjaga Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri yang kerap memberi sumbangsih besar melalui penerimaan cukai terhadap kas negara, sekaligus bisa mendorong surplus pada neraca perdagangan.
Anggota Komisi Tetap Multilateral dan FTA Kadin Indonesia Wilson Andrew mengatakan IHT memberi sumbangsih hingga Rp130 triliun kepada kas negara. Menurutnya, produk IHT juga mampu berkontribusi terhadap surplus neraca perdagangan Indonesia.
"Kami mendukung kegiatan ekonomi di dalam negeri. Kami melihat banyak investasi dari dalam dan luar negeri kepada sektor tersebut, bahkan neraca perdagangan bisa surplus hingga US$468,3 juta yang didorong oleh IHT," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Wilson menjelaskan kinerja ekspor dan impor juga konsisten memberikan suplus perdagangan. Mengingat, ekspor IHT sebesar US$1 miliar dan impor IHT kurang dari US$600 juta, maka surplusnya sekitar US$468,3 juta.
"Capaian itu terjadi di tengah ekspor komoditas yang hingga saat ini masih banyak yang melemah, jadi capaian itu membuktikan sangat baiknya industri IHT," paparnya.
Adapun dia juga menjelaskan IHT mampu menyerap banyak tenaga kerja di dalam negeri. Berdasarkan riset Ernst & Young di 2015, IHT menyerap 5,98 juta tenaga kerja yang terdiri dari 4,28 juta tenaga kerja di sektor hilir dan 1,7 juta tenaga kerja di sektor hulu.
"Tenaga kerja tersebut terhitung dari sisi pertanian, industri, dan ritelnya. Lalu IHT juga menjadi penyerap tenaga kerja terbesar nomor 5 di Indonesia," pungkasnya.
Mengacu pada beberapa pertimbangan itu, Kadin Indonesia meminta pemerintah bersama DPR untuk lebih memperhatikan aspek yang berkaitan langsung dengan RUU Pertembakauan, neraca perdagangan Indonesia, hingga kontribusinya terhadap penerimaan negara.(Amu)