PELAPORAN SPT PAJAK

Soal Smartphone Masuk SPT, Begini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 September 2017 | 14.54 WIB
Soal Smartphone Masuk SPT, Begini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengklarifikasi terkait barang elektronik yang harus dimasukkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak. Sebelumnya, melalui media sosial, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengungkapkan keluhan atas banyaknya barang yang harus dilaporkan dalam SPT.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan yang mengharuskan wajib pajak memasukkan barang elektronik ke dalam SPT sudah diberlakukan sejak beberapa tahun silam, khususnya peraturan mengenai jenis barang apa saja yang harus dimasukkan dalam SPT.

"Aturan smartphone supaya dimasukkan dalam SPT sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (18/9).

Di samping itu, Ditjen Pajak pun sudah mengklarifikasi hal tersebut bahwa barang elektronik seperti smartphone harus dicantumkan dalam SPT. Kendati demikian, Ditjen Pajak tidak mengenakan pajak terhadap jenis barang itu tapi hanya sebagai bukti daftar kepemilikan aset yang diperoleh dari penghasilan wajib pajak.

Pasalnya, barang yang sudah dibeli oleh wajib pajak sejatinya sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, sehingga tidak akan dikenakan pajak lagi jika dicantumkan dalam SPT pajak. Namun sejauh ini, Ditjen Pajak belum memiliki aturan yang lebih rinci mengenai harga minimal jenis barang yang harus dilampirkan dalam SPT pajak.

Adapun, pencantuman barang elektronik dalam SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.