JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melaporkan ada 21 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyetor dividen atau keuntungannya kepada negara tahun ini. Ketidakmampuan tersebut dikarenakan sejumlah perusahaan pelat merah itu diproyeksikan mengalami kerugian berulang hingga akhir tahun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjadi infal Menteri BUMN Rini Soemarno dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI mengatakan kerugian bersumber dari dua hal, yakni kalah persaingan dan efisiensi sehingga mengakibatkan rugi secara operasional, maupun karena perusahaan sedang dalam proses restrukturisasi.
“Kami harap dari sisi keuangan negara, aset negara dari BUMN ini seharusnya memberi kinerja yang paling tidak sama dengan BUMN karya atau bahkan lebih baik dari swasta,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (30/8).
Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah mengkategorikan penyetoran dividen dengan 3 pay out ratio. "Ada 3 pay out ratio dari rendah, sedang, hingga tinggi. Skema itu untuk menjaga perusahaan dari pelemahan usaha, sehingga penyetoran dividen tetap bisa dilakukan," tambahnya.
Dia menjelaskan pay out ratio 0% atau tidak membayar dividen untuk BUMN yang merugi atau BUMN yang masih memiliki akumulasi kerugian. Sementara itu, BUMN dengan pay out ratio rendah atau di bawah 20% untuk BUMN yang bidang usahanya didedikasikan pada pemberian jaminan pelayanan sosial, termasuk jaminan hari tua dan lingkungan hidup, seperti Taspen, Asabri, dan Perhutani.
Kemudian BUMN yang membayar dividen dalam tingkat moderat bersifat komersial, namun mendapatkan penugasan dari pemerintah, serta BUMN komersial yang bisa membayar pay out ratio tinggi, dalam hal ini BUMN terkait secara sektoral cukup kompetitif dan punya likuiditas yang cukup baik.
Sri Mulyani menjelaskan besaran dividen yang disetor disesuaikan dengan arus keuangan, solvabilitas, likuiditas dan rasio-rasio keuangan lain pada BUMN terkait, sehingga ditemukan jumlah dividen yang dianggap optimal.
Adapun BUMN yang diproyeksikan sampai akhir tahun 2017 tidak menyetorkan dividen karena mengalami kerugian berulang atau akumulasi rugi dalam kategori BUMN rugi operasional karena kalah persaingan dan efisiensi antara lain:
Sedangkan, BUMN yang masih dalam proses restrukturisasi di antaranya: