JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan menggali potensi pajak yang bisa diperoleh melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Swiss untuk menjalankan pertukaran akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program Automatic Exchange of Information (AEoI) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya bagi para wajib pajak Indonesia yang sengaja menyimpan hartanya di luar negeri untuk meminimalisir pengenaan pajak di Indonesia.
“Saya yakin dengan adanya AEoI, maka akan semakin terlihat jumlah potensi perpajakan dan penerimaan dari wajib pajak yang selama ini belum menyampaikan pelaporan pajak secara benar. Jadi, akses ke dana yang disimpan di Swiss kini terbuka,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/7).
Mantan Direktur Bank Dunia ini mengatakan berdasarkan program pengampunan pajak, bisa terlihat banyak wajib pajak Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri. Sayangnya, ia tidak bisa menyebutkan potensi atas nilai pajak yang diperoleh melalui kerjasama RI dengan Swiss.
“Kami tidak akan katakan berapa jumlah potensi yang bisa diperoleh. Tapi yang terpenting adalah semua tempat yang biasanya menjadi tempat aman untuk menutupi dan menyembunyikan dari berbagai macam kewajiban perpajakan telah setuju untuk melakukan AEoI,” tuturnya.
Dia menambahkan dengan AEoI negara berkembang yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan akses informasi terhadap wajib pajak sudah semakin mudah, khususnya bagi wajib pajak yang secara mudah melakukan penghindaran maupun penutupan kewajiban dalam menyetorkan pajaknya.
Ia mengakui masih adanya wajib pajak RI yang menyimpan harta di negara yang masih satu regional dengan Indonesia, seperti di Singapura dan Hong Kong. Namun, ia menyatakan Hong Kong juga sudah setuju bekerja sama dengan RI, dan ia optimis Singapura akan mempersiapkan kerja sama dengan RI.
"Kami berharap Singapura ikut, sehingga bisa menutup kemungkinan negara yang menadah tax evasion. Kami pun akan melihat negara tertentu yang dulu dikecualikan seperti Singapura, saya yakin karena mereka memiliki syarat yang sama dengan Swiss dan Hong Kong.” (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.