SUKUK NEGARA

Tambal APBN 2017, Pemerintah Lelang Sukuk Rp5 Triliun

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Mei 2017 | 14.18 WIB
Tambal APBN 2017, Pemerintah Lelang Sukuk Rp5 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 30 Mei 2017. Pelelangan kali ini masih bertujuan yang sama dengan pelelangan sebelumnya, yakni untuk menambal APBN 2017.

Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, seri SBSN yang akan dilelang 1 seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan 4 seri Project Based Sukuk (PBS), dengan target indikatif secara keseluruhannya mencapai Rp5 triliun.

Berikut info detail lima seri sukuk negara yang ditawarkan:

  • Seri SPN-S 01122017 (new issuance) dengan tanggal jatuh tempo pada 1 Desember 2017, imbalan diskonto, underlying asset pada proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2017 dan BMN, tanggal settlement pada 2 Juni 2017, alokasi pembelian non kompetitif senilai 50% dari yang dimenangkan.
  • Seri PBS013 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Mei 2019, imbalan 6,25%, underlying asset pada proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2017 dan BMN, tanggal settlement pada 2 Juni 2017, alokasi pembelian non kompetitif senilai 30% dari yang dimenangkan.
  • Seri PBS014 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Mei 2021, imbalan 6,50%, underlying asset pada proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2017 dan BMN, tanggal settlement pada 2 Juni 2017, alokasi pembelian non kompetitif senilai 30% dari yang dimenangkan.
  • Seri PBS011 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Agustus 2023, imbalan 8,75%, underlying asset pada proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2017 dan BMN, tanggal settlement pada 2 Juni 2017, alokasi pembelian non kompetitif senilai 30% dari yang dimenangkan.
  • Seri PBS012 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Agustus 2031, imbalan 8,875%, underlying asset pada proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2017 dan BMN, tanggal settlement pada 2 Juni 2017, alokasi pembelian non kompetitif senilai 30% dari yang dimenangkan.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang tersebut bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam

Baik investor individu maupun institusi bisa menyampaukan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.