BELGIA

Negara Ini Kenakan 'Dance Tax' Bagi Warganya

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Desember 2016 | 16.46 WIB
 Negara Ini Kenakan 'Dance Tax' Bagi Warganya

BRUSSEL, DDTCNews – Otoritas pajak di Kota Brussel telah menetapkan aturan baru untuk megenakan pajak menari atau disebut sebagai ‘dance tax’.

Dalam sebuah pernyataan resminya, saat ini kafe, bar dan klub malam harus membayar pajak senilai 40 sen untuk setiap pelanggannya yang menari per malam. Pajak tersebut sudah dikenalkan sejak 2014 silam, namun hingga saat ini pemungutannya belum berjalan secara matang.

“Aturan ini sudah diadopsi di Kota Brussel sejak dua tahun lalu. Namun, baru-baru ini setelah dilakukan audit, beberapa kafe dan bar di Brussel terpukul dengan adanya tagihan pajak dalam jumlah yang besar,” ungkap pernyataan tersebut.

Salah satu klub malam di Brussel yang bernama Bonnefooi Music Cafe mendapat tagihan pajak dalam jumlah besar yakni €2.000 (Rp28,7 juta) untuk tahun ini.

Pemilik klub Nicolas Boochie mengambil langkah tegas dengan memasangkan poster di jendela kacanya yang bertuliskan “tolong berhenti menari”.

“Otoritas pajak telah menjelaskan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada jumlah orang yang menari. Awalnya, saya berpikir bahwa hal tersebut merupakan sebuah lelucon, namun hal tersebut benar-benar terjadi,” pungkas Nicolas seperti dilansir dari telegraph.co.uk.

Menurut Departemen Keuangan Brussel, kegiatan menari di publik merupakan suatu bisnis besar di Brussel, oleh karena itu diperlukan adanya pengeluaran tambahan untuk membiayai khususnya di bidang keamanan, kedamaian dan ketertiban umum.

"Dance tax bisa menjadi salah satu alternatif untuk men-cover pengeluaran tersebut," ungkap juru bicara Departemen Keuangan Brussel. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.