LONDON, DDTCNews – Para investor di rumah produksi film ternama asal Inggris Ingenious Media diduga menghindari pajak sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar £100 juta atau senilai Rp1,7 triliun.
Konsultan dari kantor hukum Stewarts Law yang mewakili para investor, David Pickstone mengatakan kliennya yang berjumlah 220 orang menjadi sangat dirugikan akibat keputusan pengadilan yang memenangkan otoritas pajak Inggris.
“Kami difitnah melakukan penghindaran pajak. Investasi sudah dilakukan dengan itikad baik, namun kami malah dirugikan dan harus membayar utang pajak yang cukup besar. Ditambah, tidak ada keringanan pajak yang diberikan pada kami,” ujarnya, kemarin (7/9).
Menurut David, keringanan pajak memang dijanjikan oleh Ingenious Media dan bank UBS kepada para investor dalam kontrak investasi mereka. Keringanan pajak ini bakal didesain khusus oleh pemerintah untuk mendorong investasi di sektor perfilman.
Akibat aksi lepas tangan penerbit film terlaris sepanjang masa ini, para investor langsung melakukan klaim kerugian dengan tuduhan kelalaian, kekeliruan, dan pelanggaran kontrak. Tuntutan juga ditujukan kepada bank UBS bersama para penasihat keuangan mereka.
Sebagai informasi tambahan, seperti dilansir Financial Times, para investor telah menanamkan modal dengan nilai mulai dari £36 ribu atau sekitar Rp629 juta. Bahkan, sampai jutaan poundsterling.
Ingenious Media adalah rumah produksi film asal Inggris yang telah berhasil menerbitkan film box office kelas dunia seperti Avatar (2009), Life of Pi (2011), X-Men (2011), Rise of The Planet of The Apes (2011) dan banyak film lainnya. (Gfa)