Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden kembali mengusulkan pemberlakuan pajak minimum atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak miliarder.
Dalam General Explanations of the Administration's FY2024 Revenue Proposals yang dirilis oleh Kementerian Keuangan AS, pemerintah mengusulkan pajak minimum sebesar 25% atas seluruh penghasilan, termasuk unrealized capital gains.
"Pajak minimum miliarder diperlukan guna menjamin kelompok 0,01% terkaya di AS membayar pajak dengan tingkat yang sama seperti wajib pajak yang menerima upah," tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (13/3/2023).
Pajak minimum ini diusulkan berlaku atas wajib pajak dengan kekayaan bersih lebih dari US$100 juta atau kurang lebih Rp1,54 triliun.
Dasar pengenaan pajak dari pajak minimum ialah seluruh penghasilan kena pajak ditambah dengan unrealized capital gains. Pembayaran pajak minimum diperlakukan sebagai angsuran pajak dan dapat dikreditkan guna mencegah timbulnya pemajakan berganda.
Pemerintah AS menilai pajak atas capital gains yang selama ini berlaku cenderung menguntungkan wajib pajak kaya. Sebab, tarif maksimal dari pajak atas capital gains hanyalah sebesar 20% dan pajak baru dikenakan ketika wajib pajak menjual asetnya.
Akibat tidak dipajakinya unrealized capital gains, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak kaya justru cenderung lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak efektif wajib pajak kelas menengah.
"Perlakuan preferensial atas unrealized capital gains memberikan insentif kepada wajib pajak untuk tidak menjual asetnya sehingga terhindar dari pajak," tulis Kementerian Keuangan AS.
Reformasi ketentuan pemajakan atas capital gains melalui pemberlakuan pajak minimum dipandang perlu untuk menekan ketimpangan dan meningkatkan penerimaan pajak. (rig)