Ilustrasi.
SYDNEY, DDTCNews – Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) berhasil mencegah pembayaran restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar fiktif senilai A$2,5 miliar atau setara dengan Rp25 triliun.
ATO mengeklaim telah menerbitkan surat perintah pemeriksaan di 3 negara bagian terhadap 10 tersangka tindak pidana pajak yang diduga telah mempromosikan rekayasa restitusi PPN lebih bayar fiktif melalui media sosial.
“Per 31 Desember 2022, ATO melakukan pemeriksaan pada 53.000 individu dan berhasil mencegah pembayaran restitusi PPN lebih bayar fiktif sekitar A$2,5 miliar,” sebut ATO dikutip dari Tax Notes International, Rabu (1/3/2023)
Tindakan penyidikan pajak terkait dengan restitusi PPN dilakukan ATO sejak 2022. Adapun tindakan penyidikan pajak tersebut dinamakan Operation Protego yang menargetkan individu yang diduga melakukan bisnis fiktif.
Skema yang dijalankan oleh tersangka, yaitu dengan membuat skema bisnis yang secara nyata tidak melakukan aktivitas operasional. Bisnis tersebut didesain seakan-akan memungut PPN. Setelah memungut PPN, bisnis fiktif tersebut mengeklaim PPN lebih bayar.
Para tersangka juga meyakinkan pengguna untuk memberikan informasi pribadi untuk melancarkan skema bisnisnya.
Berdasarkan keterangan resmi sebelumnya, ATO menyatakan sebanyak 2 tersangka telah menerima jeratan hukum berupa 2 tahun penjara dan akan terus memburu tersangka lain.
“Hingga saat ini telah dilakukan 87 penangkapan tersangka di berbagai negara bagian. Diprediksi masih akan ada lagi [tersangkanya],“ sebut ATO.
Selain akibat hukum yang diterima oleh para tersangka berupa penjara, para tersangka pajak juga diwajibkan membayar kerugian negara dan membayar kembali uang restitusi PPN lebih bayar yang sudah diklaim.
ATO menilai Operation Protego sebagai operasi tindak pidana pajak terbesar yang pernah terjadi di Australia. Serious Financial Crime Taskforce (SFCT) pun dikerahkan guna menangani operasi tersebut. Adapun SFCT terdiri atas petugas ATO dan kepolisian Australia. (sabian/rig)