KURS PAJAK 09 APRIL 2025 - 15 APRIL 2025

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 09 April 2025 | 08.21 WIB
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) masih mengalami pelemahan. Rupiah tercatat melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang. Penguatan rupiah hanya terjadi atas dolar Australia, dolar Selandia Baru, dolar Singapura, dan baht Thailand.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.585. Posisi kurs tersebut ‘meroket’ dari posisi minggu lalu yang bertengger pada posisi Rp16.465 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia mengalami pelemahan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru berada di posisi Rp10.334,86 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun tajam dari pekan lalu yang berada di level Rp10.431,06 per dolar Australia.

Kemudian, ringgit Malaysia terpantau naik nilai kurs pajaknya dengan berada di posisi Rp3.721,96 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak itu naik tipis dari capaian pekan lalu yang dipatok pada level Rp3.715,18 per ringgit Malaysia.

Di sisi lain, rupiah menguat terhadap dolar Singapura. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak ditetapkan senilai Rp12.337,28 per dolar Singapura. Posisi nilai kurs tersebut turun dari pekan lalu yang dipatok sebesar Rp12.356,43 per dolar Singapura.

Selanjutnya, nilai kurs pajak euro terus menguat. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp18.047,00. Nilai kurs pajak tersebut naik drastis dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp17.925,89 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 13/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 9 April 2025 - 15 April 2025 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.585,00120,00
2Dolar Australia (AUD)10.334,86-96,20
3Dolar Kanada (CAD)11.625,75126,16
4Kroner Denmark (DKK)2.418,5415,73
5Dolar Hongkong (HKD)2.129,4810,82
6Ringgit Malaysia (MYR)3.721,966,78
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.447,59-84,19
8Kroner Norwegia (NOK)1.578,4618,46
9Poundsterling Inggris (GBP)21.481,13116,53
10Dolar Singapura (SGD)12.337,28-19,15
11Kroner Swedia (SEK)1.665,1635,25
12Franc Swiss (CHF)18.955,10246,21
13Yen Jepang (JPY)11.165,48119,68
14Kyat Myanmar (MMK)7,880,05
15Rupee India (INR)193,993,50
16Dinar Kuwait (KWD)54.143,85641,39
17Rupee Pakistan (PKR)59,150,40
18Peso Philipina (PHP)290,002,64
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.415,6726,09
20Rupee Sri Lanka (LKR)55,910,33
21Baht Thailand (THB)484,24-4,62
22Dolar Brunei Darussalam (BND)12.421,7663,90
23Euro Euro (EUR)18.047,00121,11
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.274,390,02
25Won Korea (KRW)11,310,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.