BELGIA

Promosi Proyek Persenjataan, Uni Eropa Usulkan Pembebasan PPN

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Februari 2022 | 12.00 WIB
Promosi Proyek Persenjataan, Uni Eropa Usulkan Pembebasan PPN

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa tengah mempertimbangkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan alat pertahanan yang diproduksi di Eropa guna mempromosikan proyek persenjataan bersama.

Komisi Pasar Internal Uni Eropa Thierry Breton menjelaskan tujuan dari pembebasan PPN tersebut adalah untuk mengurangi ketergantungan strategis, mendukung inovasi, dan mendorong kemampuan pertahanan Uni Eropa.

“Kita perlu fokus untuk mengurangi ketergantungan strategis, mendukung inovasi ekosistem pertahanan, mendorong pengadaan bersama kemampuan pertahanan,” katanya seperti dilansir euractiv.com, Rabu (16/2/2022).

Berdasarkan data dari Badan Pertahanan Eropa, negara-negara anggota Uni Eropa menghabiskan anggaran hingga EUR37 miliar atau setara dengan Rp600,22 triliun untuk pembiayaan persenjataan pada 2020.

Dari total anggaran pembiayaan persenjataan tersebut, senilai EUR4,1 miliar atau setara dengan Rp66,51 triliun digunakan untuk proyek-proyek persenjataan yang merupakan hasil kerja sama antara dua negara atau lebih.

Mempertimbangkan kondisi demikian, Komisi Eropa akan mengeksplorasi sejumlah instrumen untuk memberi insentif pada proyek pertahanan yang dikembangkan dengan cara kolaboratif di dalam UE, termasuk membebaskan PPN.

Selain itu, pembebasan PPN dinilai akan memastikan persaingan yang adil antara industri pertahanan Eropa dengan Amerika. Kebijakan ini juga dapat mendukung proyek militer Eropa untuk benar-benar dilaksanakan.

Insentif PPN diprediksi mendorong negara anggota Uni Eropa dalam memperoleh dan mengekspor persenjataan yang dikembangkan bersama. Namun, bagi negara bagian, masih akan menghadapi rintangan untuk memenuhi persyaratan ekspor nasional mereka.

Pembebasan PPN ditargetkan berlaku pada awal 2023. Dengan demikian, Komisi Eropa saat ini masih memiliki waktu untuk memastikan proposal tersebut telah sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO). (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.