Ilustrasi. Seorang penggemar Bitcoin mencoba sepasang kacamata hitam yang memancarkan sinar laser, yang merupakan bagian dari tren "mata laser" di antara komunitas cryptocurrency, selama peluncuran Adopting Bitcoin – A Lightning Summit di El Salvador, di San Salvador, El Salvador, Selasa (16/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/HP/sa.
SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan mulai mengenakan pajak atas aset kripto yang diperoleh wajib pajak dalam bentuk hadiah atau warisan.
Berdasarkan keterangan resmi National Tax Service (NTS), wajib pajak harus membayar pajak atas aset kripto yang diterima dari keluarga atau teman terhitung sejak tahun ini. Tarif yang dikenakan akan bervariasi tergantung nilai aset yang diterima.
"Cryptocurrency yang diterima dalam bentuk hadiah atau warisan akan dikenai pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan tarif 10% hingga 50% tergantung dari nilai aset yang diterima," jelas NTS seperti dilansir cryptobriefing.com, dikutip pada Minggu (9/1/2022).
Untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung pajak yang terutang, NTS akan menyediakan harga rata-rata harian dari berbagai aset kripto dalam layanan elektronik NTS terhitung sejak Maret 2022.
Harga rata-rata dalam rentang waktu 1 bulan sebelum dan setelah tanggal transfer aset kripto akan dijadikan sebagai dasar wajib pajak dalam menghitung pajak atas hadiah atau warisan berupa aset kripto.
Di sisi lain, pengenaan pajak atas laba transaksi dari aset kripto dengan tarif 20% tetap akan diundur dari rencananya dikenakan pada 2022 menjadi pada 2023. Hingga saat ini, masih belum ada ketentuan khusus atas laba dari transaksi aset kripto.
Partai pertahanan dan oposisi menilai penundaan pengenaan pajak capital gains dari cryptocurrency diperlukan guna menjaga basis suara pemilih muda. Untuk diketahui, Korea Selatan akan menggelar pemilihan presiden pada tahun ini.
Pada 2023, pajak dengan tarif 20% tersebut rencananya dikenakan atas laba di atas threshold senilai KRW2,5 juta atau Rp29,9 juta per tahun. (rig)