Ilustrasi.
RIYADH, DDTCNews - Otoritas pajak Arab Saudi, Zakat, Tax, and Customs Authority (ZATCA), mulai mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak secara digital melalui sistem e-invoicing bernama 'Fatoorah'.
Dengan diselenggarakannya sistem e-invoicing, PKP sudah tidak dapat menerbitkan faktur pajak berbentuk fisik.
"Pada fase pertama yang dimulai pada 4 Desember 2021, PKP harus membuat dan menyimpan faktur pajak secara digital melalui perangkat lunak yang sesuai dengan ketentuan," tulis ZATCA pada laman resminya, dikutip Senin (6/12/2021).
PKP yang tidak menyelenggarakan penerbitan faktur pajak secara digital melalui Fatoorah akan dikenai denda senilai SAR5.000 atau kurang lebih Rp19,2 juta.
Tak hanya itu, faktur yang diterbitkan oleh PKP juga harus dilengkapi dengan QR code agar pembeli dapat mengecek keaslian faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP.
PKP juga harus melaporkan masalah dalam penyelenggaraan faktur pajak digital kepada ZATCA. Bila hal ini tidak dilakukan, PKP bisa dikenai denda senilai SAR10.000 atau lebih tinggi.
Setelah fase pertama yang dimulai pada 4 Desember 2021, fase kedua implementasi Fatoorah akan dilaksanakan pada 1 Januari 2023. Pada fase kedua, ZATCA akan mengintegrasikan aplikasi pembuatan faktur pajak yang ada dengan sistem administrasi otoritas pajak.
Penerapan faktur pajak digital secara bertahap ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi PKP untuk mengadministrasikan PPN secara baik dan benar.
Untuk diketahui, Arab Saudi mulai mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa sejak Januari 2018 dengan tarif sebesar 5%. Pada Juli 2020, tarif PPN ditingkatkan menjadi 15% sebagai respons atas pandemi Covid-19 dan merosotnya harga minyak mentah. (sap)