MALAYSIA

Penerimaan Windfall Tax Diusulkan untuk Stabilisasi Harga Barang

Dian Kurniati
Rabu, 01 Desember 2021 | 17.30 WIB
Penerimaan Windfall Tax Diusulkan untuk Stabilisasi Harga Barang

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengusulkan pemerintah menggunakan penerimaan yang diperoleh dari windfall tax untuk menstabilkan barang keputusan pokok masyarakat.

Lim mengatakan penerimaan pajak dari windfall tax harus dipakai untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat luas. Misalnya, melalui upaya pengendalian harga ketika laju inflasi mulai meningkat.

"Sebagai langkah awal, pemerintah dapat menyuntikkan RM3 miliar [sekitar Rp10,23 triliun] dari windfall tax kepada Dana Stabilisasi Harga Nasional sebagai insentif untuk meningkatkan produksi dan pasokan serta memberi subsidi harga," katanya, Rabu (1/12/2021).

Lim mengatakan pemerintah harus memberikan intervensi yang lebih besar untuk mengendalikan laju inflasi. Dalam menyikapi inflasi, dia juga meminta pemerintah tidak menyalahkan kelompok pedagang karena mereka juga menghadapi kenaikan harga.

Dia menilai institusi Dana Stabilisasi Harga Nasional atau National Price Stabilisation Fund perlu didorong untuk membantu meredam volatilitas harga yang ekstrem di pasar. Salah satu strateginya dengan mengambil langsung dari produsen atau mengurangi biaya logistik.

Lim menyebut alokasi yang diusulkan pemerintah dalam APBN 2022 untuk stabilisasi harga barang terlalu kecil. Misalnya, alokasi RM200 juta atau Rp682,3 miliar untuk membantu mengurangi harga barang-barang penting bagi penduduk pedesaan, RM400 juta atau Rp1,36 triliun untuk menstabilkan harga minyak goreng, dan subsidi RM40 juta atau Rp136,47 miliar untuk komoditas tepung.

"Sudah tiba waktunya bagi menteri dan pemerintah untuk bertanggung jawab atas melonjaknya harga," ujarnya dilansir malaymail.com.

Sebelumnya, pemerintah dalam pembacaan APBN 2022 kepada parlemen menyampaikan rencana pengenaan windfall tax pada tahun depan. Windfall tax akan dikenakan pada wajib pajak badan dengan pendapatan di atas RM100 juta atau sekitar Rp345,3 miliar.

Nantinya, wajib pajak yang memenuhi kriteria akan dikenakan tarif windfall tax sebesar 33%, lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.