AMERIKA SERIKAT

AS Desak Negara G-7 Segera Implementasikan Tarif Pajak Minimum 15%

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 September 2021 | 17.00 WIB
AS Desak Negara G-7 Segera Implementasikan Tarif Pajak Minimum 15%

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mendesak negara anggota G-7 (Group of Seven) segera mengimplementasikan reformasi pajak global. Salah satu kesepakatan yang perlu segera diterapkan, menurut Yellen, adalah pemberlakuan tarif pajak minimum global sebesar 15%.

Kesepakatan mengenai tarif pajak minimum global sudah lebih dulu dibahas dalam pertemuan negara G-7 pada Juni 2021 lalu. Kebijakan ini diambil demi menekan ruang penghindaran pajak internasional. 

"Sekretaris Yellen menunjukan dukungannya terhadap upaya berkelanjutan untuk meningkatkan sistem pajak internasional serta percepetan dari perubahan sistem," sebut Kementerian Keuangan AS usai pertemuan tingkat menteri negara G-7.

Proposal yang dirilis pada Juli 2021 itu membuat setiap negara wajib menerapkan pajak perusahaan minimum sebesar 15%. Cara ini diharapkan bisa mencegah perusahaan wajib pajak mengalihkan keuntungan mereka ke yuridiksi dengan tarif pajak lebih rendah alias tax haven

Menyusul kesepakatan negara G-7 pada Juni lalu, para menteri keuangan negara anggota G-20 bersama 134 negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) ikut mendukung penerapan pajak minimum global. Seluruh negara yang menyepakati proposal ini mencakup 90 persen PDB dunia.

Kendati begitu masih ada sejumlah negara yang menolak kesepakatan pajak minimum global. Salah satu yang paling konsisten menolak adalah Irlandia. Negara ini menjadi markas favorit sejumlah perusahaan jumbo asal AS karena tarif pajak penghasilan perusahaan yang rendah. 

Apple merupakan salah satu perusahaan AS berkantor di Irlandia. Negeri seribu kastil ini hanya mengenakan tarif pajak 12,5% bagi perusahaan. Angka ini masih dapat berkurang terutama bagi perusahaan multinasional karena segudang insentif yang diberikan.

Di saat yang sama, Amerika Serikat (AS) tengah merancang aturan baru bagi perusahaan yang memanfaatkan fasilitas perpajakan di negara suaka pajak alias tax haven country.

"Bersama-sama, kesepakatan global ini menghasilkan pendanaan secara berkelanjutan terutama untuk sektor pendidikan, penelitian, dan energi ramah lingkungan. Selain itu, kehidupan warga AS pun akan meningkat serta menjadikan AS sebagai tempat terbaik di dunia untuk berbisnis," kata Yellen seperti dikutip France24.com(dri/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.