AMERIKA SERIKAT

Terlibat Pengelakan Pajak, Bank Ini Akhirnya Bayar Denda Rp80 Miliar

Muhamad Wildan
Kamis, 05 Agustus 2021 | 10.00 WIB
Terlibat Pengelakan Pajak, Bank Ini Akhirnya Bayar Denda Rp80 Miliar

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Bank yang bermarkas di Bermuda, Butterfield Bank membayar denda dan pengembaliannya sejumlah US$5,6 juta atau setara dengan Rp80,17 miliar akibat adanya keterlibatan dalam praktik pengelakan pajak.

Berdasarkan hasil investigasi Internal Revenue Service (IRS), Butterfield telah membantu wajib pajak AS menyembunyikan asetnya terhitung sejak 2001 hingga 2013.

Keterlibatan dalam praktik pengelakan pajak ini diakui oleh Butterfield Bank seiring dengan disetujuinya non-prosecution agreement (NPA) antara bank tersebut dengan U.S. Attorney’s Office for the Southern District of New York.

"Bank mengakui membantu kliennya menyembunyikan aset di luar negeri dan mengelak dari pajak. Mereka mengizinkan kliennya dari AS memakai entitas palsu untuk menyalurkan uang ke Cayman Island," ujar Manhattan U.S. Attorney Audrey Strauss dalam keterangan resmi, Kamis (5/8/2021).

Butterfield mengakui telah secara sengaja membiarkan wajib pajak AS menggunakan layanan bank tersebut untuk melakukan pengelakan pajak. Tak hanya itu, mereka juga mengakui telah memfasilitasi praktik pengelakan pajak.

Dengan disepakatinya NPA dan dibayarnya denda beserta pengembalian, Butterfield Bank dipandang telah kooperatif dengan investigasi yang dilakukan oleh AS. Butterfield juga menyerahkan data 386 klien lainnya yang dibantu untuk mengelak pajak.

"Dengan tercapainya resolusi pada investigasi ini, Butterfield setuju untuk menyerahkan data dan informasi wajib pajak yang menyembunyikan aset di luar negeri," ujar Chief of IRS Criminal Investigation, James C. Lee. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.