BELGIA

Ketentuan Pengurangan Kerugian Luar Negeri Direvisi

Awwaliatul Mukarromah
Selasa, 13 Juli 2021 | 17.40 WIB
Ketentuan Pengurangan Kerugian Luar Negeri Direvisi

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia telah mengajukan rancangan undang-undang pajak penghasilan (RUU PPh) kepada parlemen. Adapun salah satu perubahan dalam RUU tersebut terkait dengan pengurangan realisasi kerugian luar negeri.

Peneliti Pajak dari Catholic University of Louvaine Moïse Gnakouri mengatakan draf RUU PPh tersebut bertujuan untuk memperjelas aturan-aturan tertentu dalam UU Reformasi PPh Badan yang ditetapkan pada 25 Desember 2017.

“Dalam UU tersebut, aturan mengenai pengurangan kerugian luar negeri direvisi sehingga pada prinsipnya kerugian yang timbul di suatu negara memiliki perjanjian pajak berganda (P3B) dengan Belgia, tidak lagi termasuk dalam penghitungan basis pajak,” katanya, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Sebagai akibat dari reformasi pajak pada 2017 tersebut, hingga 2018, kerugian yang direalisasikan perusahaan asing tidak dapat dikurangkan. Ketentuan ini dikecualikan jika kerugian tersebut merupakan kerugian final yang direalisasikan di negara anggota wilayah ekonomi Eropa.

Gnakouri menambahkan reformasi pajak tersebut juga memperkenalkan ketentuan recapture yang bertujuan untuk melawan efek pengurangan kerugian ganda. Namun, ketentuan recapture hanya berlaku sepanjang kerugian tersebut benar-benar dikompensasikan dengan penghasilan yang dikenakan pajak di Belgia berdasarkan ketentuan hukum domestik dan P3B.

Penghasilan yang dimaksud adalah laba yang berasal dari Belgia atau laba yang berasal dari luar negeri yang tidak dikecualikan dalam P3B.

Masalahnya, lanjut Gnakouri, pemakaian kata dalam ketentuan ini ternyata telah menyebabkan beberapa kebingungan. Oleh sebab itu, draf RUU yang diusulkan saat ini akan merevisi kembali ketentuan pengurangan kerugian luar negeri tanpa mengubah filosofi dibuatnya ketentuan tersebut.

Dalam draf RUU juga dinyatakan apabila perusahaan memulai kembali kegiatan di negara tempat kerugian itu terjadi dalam waktu tiga tahun setelah pengurangan kerugian final, hanya jumlah kerugian final yang dikompensasikan dengan laba kena pajak masa-masa pajak sebelumnya, yang dapat dimasukkan ke dalam dasar pengenaan pajak.

Jika disetujui, seperti dilansir mnetax.com, UU baru akan mulai berlaku pada 2022. Namun, pemerintah Belgia telah menyatakan ketentuan saat ini yang berkaitan dengan pengurangan kerugian luar negeri harus ditafsirkan sesuai dengan draf RUU PPh terbaru. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.