Ilustrasi. (SET)
BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand tengah mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli saham.
Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan rencana pengenaan pajak atas penjualan saham oleh investor individu di bursa efek Thailand (Stock Exchange of Thailand/SET) tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pajak Kementerian Keuangan.
"Rencana tersebut sedang dipelajari dan belum ada jadwal pasti untuk pelaksanaannya," katanya, dikutip pada Rabu (7/7/2021).
Ekniti mengatakan pengenaan pajak atas transaksi keuangan pernah masuk dalam undang-undang, tetapi kemudian dihapuskan sejak 1991. Adapun tarif yang direncanakan yakni 0,11% atas penjualan ekuitas pada investor dengan volume lebih dari 1 juta baht atau hampir Rp450 juta per bulan.
Ketua Federasi Organisasi Pasar Modal Thailand (Fetco) Paiboon Nalinthrangkurn tidak setuju dengan wacana tersebut. Menurutnya, bursa efek Thailand masih berkembang. Pemerintah perlu mendukung daya saingnya di antara pasar regional yang tidak mengenakan pajak atas penjualan saham.
Dia menilai pengenaan pajak akan mengurangi daya saing pasar saham Thailand dan menghalangi tumbuhnya investor ritel karena biaya yang lebih tinggi. Dia khawatir kebijakan itu akan membuat investor asing menarik dananya sehingga mengurangi likuiditas di pasar dan menghambat perusahaan yang terdaftar di SET menggalang dana.
"Kami memahami pemerintah membutuhkan lebih banyak penerimaan tetapi jangan mengenakan pajak dari penjualan saham," ujarnya, seperti dilansir bangkokpost.com.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kulaya Tantitemit menyebut reformasi pajak bertujuan mengurangi ketidaksetaraan dan memastikan perlakuan yang adil untuk semua wajib pajak.
Dia menyebut reformasi pajak didasarkan pada 4 prinsip, meliputi peningkatan daya saing Thailand dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, mendukung ekonomi digital, mendukung ekonomi hijau, serta memastikan perlakuan yang adil untuk semua. (kaw)