ITALIA

Perusahaan Afiliasi DHL Terjerat Kasus Penggelapan PPN

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Juni 2021 | 11.00 WIB
Perusahaan Afiliasi DHL Terjerat Kasus Penggelapan PPN

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Perusahaan jasa logistik, Deutsche Post DHL Jerman terseret kasus penipuan pajak oleh aparat gabungan penegakan hukum bidang keuangan Italia. 

DHL Jerman mengonfirmasi adanya penyelidikan pajak atas perusahaan afiliasi yang beroperasi di Italia yaitu DHL Supply Chain SpA. Dalam penyelidikan tersebut, otoritas pajak menyita barang bukti senilai lebih dari US$20 juta.

"Kami melakukan kerja sama yang diperlukan kepada penyidik untuk memperjelas duduk perkara dengan cepat dan memuaskan," tulis keterangan resmi DHL, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

DHL menegaskan operasional bisnis di Italia dijalankan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan. Untuk itu, DHL berkomitmen untuk kooperatif terkait proses hukum yang menjerat perusahaan afiliasi di Italia.

Proses penyelidikan dipimpin oleh badan penegakan hukum kejahatan keuangan Italia, Guardia di Finanzia. Namun, berdasarkan keterangan resmi pada 7 Juli 2021, Guardia tidak menyebutkan nama perusahaan multinasional yang diduga melakukan praktik penggelapan PPN.

Guardia juga melakukan serangkaian penggeledahan rumah dan kantor DHL Supply Chain SpA di empat provinsi. Otoritas menyatakan praktik penggelapan PPN dilakukan melalui mekanisme yang kompleks.

Puluhan perusahaan terlibat dalam skandal PPN perusahaan afiliasi logistik asal Jerman tersebut. Terdapat 23 perusahaan skala menengah saling menerbitkan dokumen kontrak usaha, transfer tenaga kerja hingga menerbitkan faktur pembayaran iuran jaminan sosial.

Praktik tersebut dilakukan dalam upaya menghilangkan kewajiban pembayaran PPN ke kas negara. Badan tersebut menyebutkan proses penyelidikan menyasar pada jajaran eksekutif DHL Supply Chain SpA. Jabatan mulai dari manajer perusahaan menjadi sasaran investigasi otoritas.

"Semua perusahaan itu bergantian melakukan transfer tenaga kerja satu sama lain. Secara sistematis menghilangkan pembayaran PPN dan dalam banyak kasus mereka menggunakan faktur pembayaran iuran jaminan sosial," sebut Guardia dikutip dari Tax Notes International. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.