Warren Buffett. (thestreet.com)
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Data Internal Revenue Service (IRS) yang diungkap ProPublica menunjukkan total pajak yang dibayar Warren Buffett sepanjang 2014-2018 hanya mencapai 18,9% dari keseluruhan penghasilannya.
Sepanjang 2014 hingga 2018, Buffett tercatat melaporkan penghasilan sebesar US$125 juta atau Rp1,78 triliun. Dari total penghasilan tersebut, pajak yang dibayar mencapai US$23,7 juta atau Rp337,63 miliar.
Jumlah pajak yang dibayar itu makin timpang bila dibandingkan dengan total penambahan kekayaannya selama 2014 hingga 2018 yang mencapai US$24,8 miliar atau Rp353,3 triliun. Dengan demikian, pajak yang dibayar Buffett hanya sebesar 0,1% dari total pertambahan kekayaannya.
"Data menunjukkan Buffett membayar pajak sebesar US$23,7 juta. Artinya Buffett hanya membayar pajak sebesar 10 sen untuk setiap US$100 yang ditambahkan ke kekayaannya," tulis ProPublica, dikutip pada Rabu (9/6/2021).
Jumlah pajak yang dibayar oBuffett tergolong sangat kecil dibandingkan dengan pertumbuhan kekayaannya karena Buffett tidak pernah menjual saham miliknya, baik pada Berkshire Hathaway maupun pada perusahaan-perusahaan lain.
Dengan demikian, bertambahnya kekayaan Buffett akibat kenaikan harga saham akan tetap tercatat sebagai unrealized gains dan tidak terutang pajak. Berkshire Hathaway juga tidak membayarkan dividen kepada pemegang saham.
Melalui cara ini, Buffett dapat meminimalisasi pajak terutangnya meski dia tercatat sebagai orang terkaya ke-6 di dunia. Berdasarkan pada catatan IRS per 2015, setidaknya terdapat 14.000 wajib pajak yang melaporkan penghasilan lebih besar dibandingkan Buffett.
Ketika ditanya ProPublica mengenai informasi pajak tersebut, Buffett mengatakan Berkshire Hathaway telah membayar pajak korporasi yang cukup signifikan. Menurutnya, 1,5% dari pajak korporasi yang dikumpulkan AS pada 2019 dan 2020 bersumber dari Berkshire Hathaway.
Terlepas dari temuan ini, Buffett mengatakan regulasi pajak memang perlu dirombak untuk menekan ketimpangan dan mencegah akumulasi kekayaan pada segelintir orang tertentu. (kaw)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews