Ilustrasi.Â
PUTRAJAYA, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) memberikan relaksasi kepada perusahaan untuk menyerahkan formulir pajak penghasilan (PPh) pekerja warga negara asing (WNA) hingga 31 Desember 2021.
IRB dalam keterangannya menyebut pengusaha juga memiliki keleluasaan untuk mengirimkan formulir melalui email, langsung, atau melalui pos. Relaksasi itu diberikan sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir di Malaysia.
"Mengingat sulitnya pengusaha dalam memenuhi tanggung jawab pada masa pandemi Covid-19 yang belum mereda, IRB sepakat untuk memberikan keleluasaan kepada pengusaha," bunyi pernyataan tersebut, dikutip pada Selasa (8/6/2021).
IRB menyebut formulir yang penyerahannya mendapat relaksasi yakni CP21 (pemberitahuan karyawan meninggalkan Malaysia), CP22 (pemberitahuan karyawan baru), CP22A (pemberitahuan penghentian kerja termasuk karena meninggal) untuk karyawan swasta, serta CP22B (pemberitahuan penghentian kerja termasuk karena kematian) untuk pegawai sektor publik.
Semula, IRB mengatur penyerahan formulir pajak atas pegawai WNA tersebut harus dilakukan mulai 1 Januari 2021. Menurut amendemen Pasal 83 ayat (2), (3), dan (4) UU PPh 1967, pemberi kerja diharuskan menyerahkan formulir pajak pekerja WNA baik secara online pada e-SPC, pengiriman langsung, maupun melalui pos.
Dengan perubahan kebijakan akibat Covid-19, IRB menyatakan ketentuan baru cara penyampaian formulir akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.
Keterlambatan atau kegagalan penyerahan formulir CP21, CP22, CP22A, dan CP22B adalah pelanggaran. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dihukum dengan denda RM200 (Rp692.000) hingga RM20,000 (Rp69,2 juta) atau penjara tidak lebih dari 6 bulan atau keduanya.
Seperti dilansir malaymail.com, IRB juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan, baik melalui telepon, live chat, atau formulir umpan balik pada portal resmi. (kaw)