MALAYSIA

Tunggak Pajak Rp130 Miliar, Anak Mantan PM Ini Divonis Pailit

Dian Kurniati
Sabtu, 22 Mei 2021 | 15.01 WIB
Tunggak Pajak Rp130 Miliar, Anak Mantan PM Ini Divonis Pailit

Mohd Nazifuddin Najib sebelum menjalani sidang di Pengadilan Malaysia beberapa waktu lalu. Pengadilan menyatakan pailit kepada anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Mohd Nazifuddin Najib, karena tidak mampu membayar tunggakan pajak senilai RM37,6 juta atau Rp130,1 miliar.(Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengadilan menyatakan pailit kepada anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Mohd Nazifuddin Najib, karena tidak mampu membayar tunggakan pajak senilai RM37,6 juta atau Rp130,1 miliar.

Pengacara Nazifuddin, Wee Yeong Kang membenarkan kliennya divonis pailit pada 30 April 2021. Dia pun langsung mengajukan pernyataan tertulis kepada pengadilan untuk menentang keputusan tersebut pada 6 Mei 2021.

"Klien saya akan mengajukan permohonan lain untuk mengesampingkan pemberitahuan dan menunda proses pailit," katanya, dikutip Rabu (19/5/2021).

Kang mengatakan terus berupaya menyelesaikan proses hukum yang terjadi pada kliennya. Dia menyebut masih ada agenda penanganan kasus lanjutan pada 21 Juni 2021.

Pemerintah melalui Badan Pendapatan Dalam Negeri (Inland Revenue Board/IRB) mengajukan menggugat Mohd Nazifuddin ke Pengadilan Tinggi pada 4 Februari 2021.

Dokumen IRB ke pengadilan menyebut Nazifuddin memiliki tunggakan pajak RM37,6 juta dengan suku bunga 5% per tahun dari saldo putusan Pengadilan Tinggi mulai 6 Juli 2020 hingga 4 Februari 2021. Dengan demikian, total utang pajaknya menjadi RM38,75 juta atau Rp134,1 miliar.

Pada 6 Juli 2020, Pengadilan Tinggi memutuskan Nazifuddin harus membayar pajak tambahan dan denda kepada IRB sebesar RM37,6 juta untuk periode dari 2011 hingga 2017, setelah mengabulkan permohonan IRB untuk memasukkan keputusan ringkasan.

Keputusan ringkasan dikeluarkan ketika pengadilan memutuskan kasus tertentu secara ringkas, tanpa memanggil saksi untuk bersaksi dalam persidangan.

Nazifuddin telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi tersebut ke Pengadilan Banding, yang sidangnya akan digelar pada 9 Agustus 2021.

Dilansir malaymail.com, Bagian 103 (2) UU Pajak Penghasilan Tahun 1967 menyatakan seseorang yang diperintahkan untuk membayar ketetapan tersebut harus menyelesaikan pembayaran ke IRB bahkan jika banding telah diajukan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.