Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis menuntut perusahaan ritel digital Amazon untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak senilai US$252 juta atau setara dengan Rp3,6 triliun.
Pemerintah Prancis resmi mengajukan tuntutan kepada Amazon melalui komisi pasar modal AS atau Securities and Exchange Commission (SEC). Langkah hukum siap dilakukan pemerintah agar Amazon melunasi kekurangan pembayaran pajak.
"Amazon masih memiliki kewajiban membayar kekurangan pajak ditambah denda dan bunga terkait dengan pendapatan usaha di Prancis selama 2006-2010," tulis dokumen tuntutan Prancis dari laman resmi SEC AS, Rabu (5/5/2021).
Amazon dinilai menghindari pembayaran pajak di Prancis dan sebagian besar negara Eropa dengan melakukan konsolidasi penjualan pada perusahaan yang terdaftar di Luksemburg sehingga pajak yang dibayar lebih hemat karena adanya perbedaan tarif PPh badan antarnegara Uni Eropa.
Amazon hanya membayar PPh badan dengan tarif sebesar 11% di Luksemburg. Jumlah tersebut jauh berbeda dengan pengenaan tarif PPh badan di Prancis sebesar 33%. Atas tuntutan tersebut, Amazon pun menyampaikan sanggahan.
"Kami tidak setuju dengan penilaian Prancis yang diusulkan [ke SEC] dan akan membantahnya," tulis keterangan resmi Amazon.
Amazon masih mengupayakan untuk mencapai kata sepakat dengan Pemerintah Prancis atas masalah pembayaran pajak. Namun demkian, upaya hukum juga sudah disiapkan apabila proses pembicaraan menemui jalan buntu.
Seperti dilansir Arabnews.com, sengketa pajak Amazon tersebut tidak hanya terjadi dengan Prancis. Pembagian laba perusahaan juga menemui masalah dengan otoritas pajak Jepang dan Amerika Serikat (AS).
Sampai dengan saat ini, IRS masih menyelidiki SPT badan Amazon untuk tahun pajak 2005 dan 2006. Selain itu, sejak 2003 Amazon juga sempat terlibat sengketa pajak dengan negara lain seperti China, Jerman dan Inggris. (rig)