PEMILU AMERIKA SERIKAT

Menang Pemilu Ulang Georgia, Agenda Pajak Biden Belum Tentu Mulus

Muhamad Wildan
Minggu, 10 Januari 2021 | 08.01 WIB
Menang Pemilu Ulang Georgia, Agenda Pajak Biden Belum Tentu Mulus

Presiden Amerika Serikat terpilih Joe Biden. (Foto: CBS/Getty Images/theverge.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Agenda reformasi pajak yang diusung Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Joe Biden belum tentu berjalan mulus meski 2 calon anggota Senat AS dari Partai Demokrat memenangkan pemilu ulang di Georgia.

Partner RubinBrown's Tax Services Group Tony Nitti mengatakan meski Partai Demokrat berhasil menguasai kursi Senat AS, belum tentu semua anggota Senat dari Partai Demokrat mendukung kebijakan pajak yang diusung Biden.

"Komposisi kursi Senat AS terbagi rata 50-50 antara kedua partai, dengan demikian semua anggota Senat Partai Demokrat memiliki kemampuan untuk menggagalkan proposal pajak yang diusung Biden," ujar Nitti seperti dilansir cnbc.com, dikutip Kamis (7/1/2021).

Menurut Nitti, masih terdapat banyak anggota Senat AS dari Partai Demokrat yang cenderung moderat. Anggota Senat yang lebih moderat dipandang tidak akan sepenuhnya mendukung agenda kenaikan tarif pajak oleh Biden di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Ia berpandangan beberapa anggota parlemen baik Senat maupun Kongres akan lebih memprioritaskan beleid-beleid mengenai stimulus ekonomi untuk pandemi Covid-19 daripada membahas perubahan kebijakan pajak.

Seperti diketahui, Biden berencana untuk merombak kebijakan pajak yang diusung oleh Presiden Donald Trump dan tertuang dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Selama kampanye pemilihan presiden, Biden mengungkapkan akan menaikkan tarif pajak korporasi 21% menjadi 28%. Tarif tertinggi pajak penghasilan orang pribadi juga akan ditingkatkan dari 37% menjadi 39,6%.

Lapisan penghasilan kena pajak dalam TCJA juga akan diubah. Selanjutnya, tarif pajak atas capital gains bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas US$1 juta akan ditingkatkan dari 20% menjadi 39,6%.

Threshold nominal warisan dan hadiah yang dibebaskan dari pajak warisan dan pajak hadiah juga akan diturunkan. Threshold akan diturunkan dari US$11,7 juta pada TCJA menjadi US$3,5 juta per individu untuk warisan sebesar US$1 juta untuk hadiah. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.