Belgia

Barang Ekspor Asal AS Bakal Kena Bea Masuk Tambahan Rp58,8 T, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Oktober 2020 | 09.30 WIB
Barang Ekspor Asal AS Bakal Kena Bea Masuk Tambahan Rp58,8 T, Ada Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa mendapatkan lampu hijau dari World Trade Organization (WTO) untuk mengenakan bea masuk tambahan untuk ekspor komoditas Amerika Serikat (AS) sebagai bentuk balasan atau retaliasi.

Izin tersebut berlaku untuk tambahan bea masuk senilai US$4 miliar atau setara dengan Rp58,8 triliun atas komoditas ekspor AS ke pasar Uni Eropa. Keputusan tersebut bagian dari kasus sengketa subsidi negara (state aid) yang melibatkan dua produsen pesawat Boeing dan Airbus.

"Kedua belah pihak telah terlibat dalam sengketa dagang selama 16 tahun mengenai bantuan untuk industri pesawat," tulis laporan new europe, dikutip Kamis (15/10/2020).

Tahun lalu, Pemerintah AS menerapkan bea masuk tambahan atas ekspor komoditas Uni Eropa senilai US$7,5 miliar lantaran Benua Biru dianggap memberikan subsidi untuk Airbus yang memiliki fasilitas produksi di Inggris, Prancis, Jerman dan Spanyol.

Aksi AS tersebut membuat Uni Eropa melanjutkan perkara ke WTO. Hasilnya, tidak hanya Uni Eropa yang terbukti memberikan subsidi, Pemerintah AS juga ternyata melakukan hal yang sama untuk Boeing melalui kebijakan fiskal negara bagian.

Alhasil, izin menerapkan bea masuk balasan diberikan WTO kepada Uni Eropa meski nilai tarif tidak setinggi yang dilakukan oleh AS tahun lalu. Proses penyelesaian sengketa lantas dilanjutkan oleh dua produsen pesawat terbang.

Negara Bagian Washington telah mencabut fasilitas keringanan pajak yang menguntungkan Boeing. Sementara itu, Airbus telah mengumumkan akan meningkatkan nilai pembayaran utang yang diberikan oleh Pemerintah Prancis dan Spanyol sebagai upaya menyelesaikan masalah subsidi negara tersebut.

"Masih ada potensi silang pendapat dalam penyelesaian sengketa. Uni Eropa menilai masih ada potensi untuk menerapkan bea masuk tambahan sekitar US$4,2 miliar dari sisa kasus sebelumnya. Tapi Pemerintah AS menilai opsi tersebut tidak berlaku surut karena UU yang disengketakan oleh Uni Eropa telah dicabut pada 2006," sebut laporan new europe. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.